KABUPATEN TANGERANG – Ratusan orang yang tergabung dalam beberapa organisasi masyarakat (Ormas) serta Aliansi Kemasyarakatan Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) serta Omnibus Law di depan kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Jum’at (07/8/2020).

Dalam unjuk rasa yang berlangsung sehari penuh, para peserta demo menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tangerang untuk sama-sama menolak Rancangan UU HIP serta Omnibus law dimana menurut mereka ada ‘paham komunis’ (PKI).

Wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya langsung menemui beberapa perwakilan dari massa untuk masuk dan berdiskusi bersama.

Dalam diskusi tersebut Habib Hasan Selaku ketua DPC FPI Kabupaten Tangerang mengatakan jika unjuk rasa yang mereka lakukan untuk menolak UU HIP dan BPIP.

“kami disini tidak ingin banyak kata saya disini bersama almas cuman menolak RUU HIP dan BPIP bahkan bukan hanya menolak kita juga minta dicabut,budahlah jangan di otak-atik lagi,” ujar Habib Hasan.

Potret Seorang Bocah Membawa Bendera Merah Putih yang sedang mengikuti demo (foto: M. Arifin Prasetya/Infotangerang.co.id)

Selain itu dirinya menegaskan jika Pancasila sudah harga mati jadi tidak boleh dirubah lagi karena efeknya sekarang dapat dibenturkan antara agamis dan nasionalis.

“Pancasila udah harga mati jangan diubah jadi ekasila segala macem,” tegasnya.

Sementara itu Ditya Wijaya menegaskan jika dirinya beserta Fraksi Partai Demokrat juga menolak RUU HIP serta RUU Omnibus law.

“Saya Aditya dari Fraksi Demokrat menolak RUU HIP dan Rancangan Undang-Undang Omnibus law,” kata Aditya. (Map/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *