KOTA TANGERANG – Seorang oknum diduga melakukan pungutan liar atau pungli dengan meminta uang salaran kembali berulah di Kota Tangerang. Oknum yang diketahui seorang pria itu meminta uang salaran atau uang kebersihan sebesar Rp 30 ribu per bulan, aksinya direkam pemilik kios.
Sebuah video berdurasi 59 detik tersebut diunggah di media sosial akun Instagram @infotangerangkota, Sabtu (4/9/2021). Video yang diunggah di akun resmi milik Info Tangerang itu memperlihatkan seorang pria bertopi meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan menyebut Peraturan Walikota (Perwal). Dia beraksi di beberapa kios yang berada di Jalan Soleh Ali Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang.
“Oknum tersebut hanya bermodalkan kertas kwitansi yang ditulis oleh dirinya menggunakan pena hitam, tanpa adanya stempel dari dinas yang bersangkutan,” tulis akun @infotangerangkota.
“Sebelumnya tahun lalu 2020 mimin sempat viralkan oknum tersebut, dan sudah sempat ditahan di Polsek Tangerang dengan kasus yang sama, tetapi oknum tersebut bebas tanpa diadili di pengadilan,” lanjut akun tersebut.
Dalam video, penjaga kios laundry menolak untuk memberikan sejumlah uang. “Gak ada, ini udah akhir bulan duitnya udah di tarik. Nanti besok balik lagi aja,” jawab penjaga kios laundry.
Selanjutnya, seorang pria yang meminta uang itu sempat menanyakan lembaran kertas yang dahulu pernah diberikan olehnya.


