KABUPATEN TANGERANG – Sebanyak 4 orang diganjar sanksi push up karena terjaring dalam operasi yustisi yang digelar Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) bersama Polsek Kresek di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Rabu (04/11/2020).
Danramil 07/Kresek Kapten Inf M. Ridwan Idrus menyampaikan sebanyak 4 warga terjaring operasi yustisi akibat tidak memakai masker. Satpol PP Kecamatan Kresek yang didampingi anggota Koramil 07/Kresek dan Polsek Kresek memberikan sanksi pus up terhadap pelanggar protokol kesehatan.
“Anggota Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama Polsek Kresek mendampingi Satpol PP Kecamatan Kresek menegakan hukum protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah dengan operasi yustisi. PDMPK bertujuan untuk menekan perkembangan virus Covid 19,” tuturnya.
Menurutnya dengan memberikan sanksi kepada warga yang tidak memakai masker pada saat operasi yustisi merupakan teguran untuk mengingatkan kembali pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“Saya berharap warga masyarakat setiap keluar rumah harus menggunakan masker. Kami Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar Kresek, Polsek dan Kecamatan Kresek terus melakukan operasi masker untuk percepatan penanganan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kresek,” imbuhnya. (Dhi/Red)
Source: Pendim 0510/Trs.


