Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandemi Covid-19 Membatasi Pelayanan Para Pencari Keadilan Agama

Kota Tangerang  

Dr. H. Buang Yusuf, Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang. (Foto: Rahmat Arif Hidayat/infotangerang.co.id)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Status tanggap darurat covid-19 dan mulai diberlakukannya PSBB, hal ini berdampak pada sistem pelayanan Pengadilan Agama Kota Tangerang.

Semenjak diberlakukannya Pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pelayanan secara langsung dan online mulai kami batasi. Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang, Dr. H. Buang Yusuf, di kantor Pengadilan Agama, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Baca juga:  Tak Mau Kecolongan, Ujang Soleman Bentuk Satgas Penanggulangan COVID-19

“Pelayanan sudah mulai kami batasi, seperti jam pelayanan sampai jam 12.00, hanya 10 perkara yang kami terima secara langsung dan 10 perkara secara online setiap harinya dan wajib menggunakan masker, cek suhu badan, cuci tangan,” kata Buang Yusuf kepada infotangerang.co.id, Senin (14/9/2020).

Baca juga:  Papua di Tanah Pasundan, Pererat Silaturahmi Seniman di Tengah Pandemi

“Pelayanan terbatas ini kami berlakukan sejak tanggal 7 September 2020 sampai tanggal 20 September 2020, sesuai arahan dari Mahkamah Agung,” jelasnya menambahkan.

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement