Selama pandemi covid-19, kasus perceraian di Kota Tangerang berangsur-angsur mulai normal dari yang sebelumnya membludak.

“Peningkatan kasus perceraian secara signifikan terjadi di bulan Juni yaitu mencapai 440 perkara, kalau sekarang sudah normal,” ucapnya.

Yusuf juga mengimbau kepada para pencari Keadilan Agama Kota Tangerang, agar mematuhi peraturan yang berlaku serta mematuhi protokol kesehatan.

“Untuk yang mengantar tidak lebih dari 2 orang, jangan bawa anak kecil dengan usia dibawah 12 tahun karena rentan terpapar, dan mematuhi protokol kesehatan,” tutur Buang Yusuf yang sebelumnya menjabat jadi Ketua Pengadilan Agama Serang. (Arf/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *