Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Pelaku Penganiayaan Berat di Tangerang Ditangkap Polisi

Kriminal  

Ilustrasi.
Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Tim gabungan Polsek Pinang bersama Unit V ( Resmob ) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan tiga orang pria yang terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (1) dan atau Pasal 170 KUHP.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 1 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Sahayu, Kelurahan Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NL(35), S alias Tri, (42), dan NM (47).

Baca juga:  Curi Motor Depan Mall Tangcity, Pelaku Dibekuk Saat Hendak Transaksi ke Penadah

Dari hasil penyelidikan, NL diketahui sebagai pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan balok kayu hingga menyebabkan luka berat. Sementara itu, S berperan menjemput dan membantu menyembunyikan NL di rumah NM, yang juga ikut diamankan karena memberikan tempat persembunyian bagi pelaku.

Kapolsek Pinang IPTU Adityo Wijanarko,SH menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Pandeglang.

“Tim gabungan segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Pinang IPTU Adityo Wijanarko.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Sepatan Timur

Dari tangan para pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone berbagai merek, satu buah golok, serta identitas diri milik pelaku,” ujar Kapolsek Pinang dalam keterangannya.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

– 1 unit HP OPPO A5S milik NL

– ⁠ 1 unit HP Realme warna hitam milik NM

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement