“Memang sesungguhnya 178 kabupaten/kota itu, masa jabatan kepala daerahnya berakhir di 17 Februari 2021, tapi karena kita mau melaksanakan pelantikan ini dengan semangat keserentakan, maka kita lakukan pada hari ini,” tuturnya.
“Pelantikan kepala daerah berdasarkan undang-undang nomor 10 Tahun 2016 ini dilakukan secara serentak. Semangatnya adalah keserentakan. Namun demikian, karena rentang waktu masa akhir jabatan kepala daerah ini tidak sama semua, maka akhirnya serentak itu kita lakukan bertahap,” tambah Benni.
Selain dilaksanakan secara serentak dan bertahap, pelantikan kepala daerah juga dilaksanakan secara virtual, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mengingat, pelaksanaan pelantikan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19.
“Sejak awal, Kementerian Dalam Negeri mengarahkan dan mendorong agar acara pelantikan dilakukan secara virtual, dan itupun dilakukan dengan protokol kesehatan,” tandasnya. (Dhi/Red)
Source: Puspen Kemendagri.



