TANGERANG SELATAN – Kegiatan pembangunan untuk reklame videotron yang berdiri di atas gedung Kantor BUMD (PT PITS) di Jalan Parakan Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, diduga belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangerang Selatan.
Sinta selaku humas PT PITS mengatakan bahwa pihaknya sudah koordinasi dengan Kepala Dinas DPMPTSP.
“Sudah koordinasi ke kepala dinas dan kepala dinas mengizinkan untuk dibangun walaupun belum keluar izinanya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Sementara itu, hal berbeda disampaikan Yoga selaku Kepala Dinas DPMPTSP Tangerang Selatan. Yoga menegaskan tidak pernah mengizinkan suatu kegiatan pembangunan tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.
“Saya tidak pernah mengizinkan, bahkan saya tidak tau kalau ada bangunan reklame videotron, dan memang pernah mereka (PT PITS) ngobrol dengan saya, tapi saya menyarankan agar sebelum dibangun silahkan urus ijinnya dulu. Saya minta pihak PT PITS segera urus dulu izinnya baru bisa dilanjutkan pengerjaan bangunan tersebut,” jelas Yoga.
“Sebenarnya kami hanya memberikan izin ketika mereka sudah menyerahkan syarat yang diperlukan, sedangkan untuk pengerjaan itu tugasnya dinas bangunan, silakan teman-teman tanyakan ke dinas bangunan,” pungkasnya.
Follow Video INFO TANGERANG dan Berita infotangerang.co.id di Google News
(Gln/Rdk)
Simak video, praktik prostitusi di Kota Tangerang:


