Ia menambahkan, kedepannya aparat desa lebih meningkatkan pelayanan dan kinerja aparatur pemerintah desa dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Absensi perangkat desa sudah kami terapkan pada Tahun ini. Dimana nanti aparatur desa masuk kerja pada pagi hari harus mengisi terlebih dahulu buku absensi,” jelasnya.
“Sesuai dengan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama seluruh aparatur pemerintah desa, jika tingkat kehadiran aparatur pemerintah desa setempat kurang baik, maka perangkat desa itu akan mendapatkan sanksi. Akan kami coba dulu kalau ada aparatur desa yang tingkat kehadirannya minim, nanti akan mendapatkan sanksi, tentu pertama akan mendapatkan teguran,” tambahnya.
(Jar/Fan)


