INFOTANGERANG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang memperkuat sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Integrasi NIB-NOP. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bapenda dan Kepala Kantor BPN di Ruang Rapat Soelar Gedung Kantor Bupati, Senin (17/8/2026).

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengungkapkan bahwa integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sangat penting untuk memastikan data pertanahan dan perpajakan dapat dipadankan dengan lebih baik. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi menghadapi proses pelayanan yang berlarut-larut akibat keterlambatan validasi data.

“Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian waktu pelayanan, proses yang transparan, dokumentasi yang tertib, serta pelayanan yang mudah dipantau,” ujar Bupati Maesyal.

Bupati mengapresiasi mekanisme pelayanan yang mengedepankan Service Level Agreement (SLA) atau kepastian waktu penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB yang penyelesaian waktunya sekitar 1 sampai 3 hari kerja, menyesuaikan dengan karakteristik permohonan dan kebutuhan verifikasi.

“Jangan sampai masyarakat datang ke kantor pelayanan berkali-kali tanpa kepastian. Kita ingin setiap proses memiliki standar, prosedur, waktu penyelesaian, dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.

Bupati menambahkan, penerapan mekanisme ini bukan berarti menghapus kewajiban pajak, melainkan mempercepat proses administrasi pelayanan dengan tetap menjaga hak pemerintah daerah untuk melakukan penagihan apabila ditemukan kekurangan pembayaran.

Bupati meminta Bapenda dan perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti PKS dengan langkah konkret, mulai dari penyusunan regulasi teknis internal, SOP dan SLA, pemadanan data NIB-NOP, penguatan sistem, hingga evaluasi berkala terhadap kualitas data dan pelayanan.

“Ukuran keberhasilan kerja sama ini bukan hanya terletak pada dokumen yang kita tandatangani hari ini. Ukuran keberhasilannya adalah ketika masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, lebih pasti, dan lebih transparan,” tandasnya.

Bupati berharap PKS ini tidak berhenti pada penandatanganan di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi instrumen perubahan pelayanan publik melalui penguatan koordinasi, percepatan digitalisasi, penjagaan integritas, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Jadikan kerja sama ini sebagai momentum untuk membangun pelayanan yang cepat tanpa mengabaikan ketelitian, mudah tanpa mengurangi akuntabilitas, serta modern tanpa meninggalkan integritas,” pungkasnya.

Acara dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, jajaran Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Kepala Bapenda, serta perangkat daerah terkait.

 

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *