KOTA TANGERANG – Upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam mempertahankan aset daerah berupa lahan dan bangunan seluas 2.000 meter persegi bekas SDN Panunggangan 3 di Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, menghasilkan keputusan yang menggembirakan.

Pengadilan Negeri Tangerang dalam sidang putusannya pada tanggal 20 Desember 2021 telah menetapkan jika aset tersebut milik Pemkot Tangerang, bukan perorangan.

Pengacara Pemkot Tangerang Dyah Wuri Sulistyati mengatakan upaya perlawanan hukum yang ditempuh hingga dikeluarkannya keputusan merupakan bukti jika Pemkot Tangerang pemilik sah lahan yang akan digunakan untuk kepentingan umum.

“Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang telah menetapkan lahan dan bangunan seluas 2.000 meter persegi yang merupakan bekas SDN panunggangan 3 adalah milik Pemkot Tangerang, bukan perorangan,” tutur Dyah.

Masih kata Dyah, proses hukum terjadi berawal dari klaim yang dilakukan ahli waris Tjimah Tipis selaku pemilik lahan yang sah dan mengajukan gugatan pada tahun 2019 silam kepada Lurah Panunggangan Timur. Namun, pemilik lahan tersebut adalah Pemkot Tangerang.

Oleh karena itu Pemkot mengajukan gugatan perlawanan, dan setelah proses sidang akhirnya keluar keputusan dari Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan jika aset tersebut milik Pemkot Tangerang.

“Intinya Pemkot telah ditetapkan sebagai pemilik lahan yang sah. Sekarang ada proses banding dan kita hormati itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jamaluddin mengaku bersyukur dengan adanya keputusan tersebut yang menyatakan jika aset itu adalah milik Pemkot Tangerang. Kedepannya di atas lahan akan dibangun fasilitas pendidikan yang masuk dalam program Wali Kota Tangerang.

Saat ini di gedung tersebut sudah tidak ada aktifitas belajar mengajar. Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah memindahkan KBM sejak tahun 2014-2015 dari SDN Panunggangan 3 ke SDN Panunggangan 11 dan 5.

“KBM di sekolah tersebut sudah di merger karena melihat perkembangan lokasi saat itu. Tetapi lahan tersebut kedepan akan difungsikan untuk kepentingan umum,” tandasnya.

(Rud/Fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *