Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Segera Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Hak Normatif

Banten  

Foto: Kuasa hukum pekerja, Raidin Anom dan rekan saat memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran normatif yang dilakukan perusahaan. (dok. infotangerang.co.id)
Advertisement

SERANG – Kuasa hukum pekerja, Raidin Anom dan rekan datangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Kedatangan kuasa hukum dari karyawan PT Indah Jaya dan PT Spin Mill Indah Industri ini dalam rangka menanyakan perkembangan proses kelanjutan dugaan pelanggaran normatif yang dilakukan dua perusahaan tersebut.

Baca juga:  Mencuri Masker, 2 PNS di Tangkap Polisi

“Saya datang dengan tim ke kantor Disnaker ini ingin menanyakan tindak lanjut surat yang sudah kita layangkan kepada badan pengawas Ketenagakerjaan. Kami meminta kepada pengawas agar segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hak normatif yang dilakukan kedua perusahaan yaitu PT Indah Jaya dan PT Spin Mill Indah Industri,” tutur Raidin Anom di kantor Disnakertrans Banten, Selasa (10/2/2021).

Baca juga:  Gempa M 5,4 di Lebak, Polda Banten Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Sementara itu, Rochmat selaku pengawas Disnaker mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan kuasa hukum pekerja tersebut.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement