SERANG – Kuasa hukum pekerja, Raidin Anom dan rekan datangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Kedatangan kuasa hukum dari karyawan PT Indah Jaya dan PT Spin Mill Indah Industri ini dalam rangka menanyakan perkembangan proses kelanjutan dugaan pelanggaran normatif yang dilakukan dua perusahaan tersebut.
“Saya datang dengan tim ke kantor Disnaker ini ingin menanyakan tindak lanjut surat yang sudah kita layangkan kepada badan pengawas Ketenagakerjaan. Kami meminta kepada pengawas agar segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hak normatif yang dilakukan kedua perusahaan yaitu PT Indah Jaya dan PT Spin Mill Indah Industri,” tutur Raidin Anom di kantor Disnakertrans Banten, Selasa (10/2/2021).
Sementara itu, Rochmat selaku pengawas Disnaker mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan kuasa hukum pekerja tersebut.



