“Pengawas dinas tenaga kerja akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hak normatif yang telah disampaikan kuasa hukum pekerja,” ujarnya.

“Kami akan memanggil perusahaan tersebut. Semoga prosesnya akan lebih cepat. Kami selalu melakukan pengawasan, agar perusahaan-perusahaan selalu menjalani undang-undang yang telah ditetapkan demi keadilan para buruh di Provinsi Banten ini,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah karyawan dari PT Indah Jaya dan PT Spin Mill Indah Industry mengaku selama 3 tahun terakhir tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja. Para pekerja tersebut melapor kepada kuasa hukum Raidin Anom dan rekan untuk membantu mereka mendapatkan hak normatif para karyawan. (Rud/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *