“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Unit Reskrim langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati pelaku tengah menjual obat keras tanpa izin BPOM dan tanpa resep dokter,” jelas AKP Nanda.
Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya diamankan ke Polsek Teluknaga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan ilegal.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan Operasi Pekat Jaya 2026 akan terus dilaksanakan secara intensif di seluruh wilayah hukum sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
(AD/Rdk)


