“Barang bukti yang di sita sebanyak 47 tanaman pohon ganja yang tertanam dalam poli bage dengan ukuran tinggi pohon 20 sampai 100 cm,” ujar Sugeng di lokasi penggerebekan, Senin (31/8/2020).
Polisi juga menemukan 1 paket ganja yang sudah dikeringkan terbungkus dalam kertas seberat 15 gram siap edar.
Ketiga tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan polisi guna penyidikan lebih lanjut. (Fan/Red)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



