Sarly menjelaskan, pelaku melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas dari ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg itu dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi yang dilakukan oleh tersangka S atas perintah tersangka MS.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 34 tabung gas elpiji ukuran 12 kg dan 36 tabung gas LPG kg,” ungkap Sarly.

“Pelaku dijerat Pasal 55 atau 56 KUHP Juncto Pasal 53 huruf b dan c, dan Pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 yang diubah dengan Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 8 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.

(Gln/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *