“Penyidik menjemput pelaku pada Minggu 4 September 2022 dibawa ke Polres Tangsel untuk diperiksa,” kata Zulpan, Kamis (8/9/2022).

“Kepada penyidik pelaku mengakui perbuatanya. Dalam kasus ini, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(Gln/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *