“Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan kamu kayanya gak sopan ya sebanyak 2 kali, dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali, kemudian meninggalkan korban dengan mengendarai mobilnya,” jelas Zain.
Akibat kekerasan tersebut, kata Zain, korban mengalami luka. Dari hasil pemeriksaan dokter, gendang telinga sebelah kiri korban mengalami gangguan pendengaran.
“Sementara kita masih terus mendalami kejadian ini, dan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” ujarnya.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan polisi berupa hasil visum, rekaman video dan rekaman CCTV maupun pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya.
“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman pidananya penjara 7 tahun,” pungkasnya.
Follow Berita infotangerang.co.id di Google News
(Gln/Rdk)


