INFOTANGERANG.CO.ID – Polres Tangerang Selatan resmi menghentikan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana kekerasan verbal yang melibatkan seorang guru berinisial CB (54), atau yang dikenal sebagai Ibu Budi, dengan orang tua murid di sebuah sekolah swasta di wilayah tersebut.
Keputusan penghentian kasus ini diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis, 29 Januari 2026. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menyatakan bahwa setelah penyelidikan mendalam, peristiwa yang dilaporkan ternyata tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana.
“Penyidik menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Boy dalam keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).
Sebelum penyelidikan dihentikan, kepolisian sempat memfasilitasi upaya Restorative Justice (RJ) pada Rabu (28/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, CB selaku terlapor telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak anak dan orang tua.
Ia menjelaskan bahwa meski perkataannya mungkin menyebabkan kesedihan atau kekecewaan, tindakan tersebut murni diniatkan untuk kebaikan dan pendidikan sang murid. Namun, pada saat itu, pihak pelapor sempat menyatakan keinginan untuk tetap melanjutkan laporan polisinya meski tetap membuka ruang diskusi di masa depan.
Meskipun kasus hukum ini dihentikan, AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa institusinya tetap berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk diskriminasi maupun kekerasan.
“Kami akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur,” tegasnya.
Pihak kepolisian berharap agar solusi damai dapat terus dikedepankan demi menjaga masa depan dan kesehatan mental anak yang terlibat dalam perselisihan di lingkungan pendidikan tersebut.
(AD/Rdk)


