Sarly menjelaskan, sepanjang bulan Juni 2022, pencurian dilakukan sebanyak enam titik di Kecamatan Pamulang. Polisi juga mengungkap kasus curanmor di Kabupaten Tangerang yang masih termasuk wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Curanmor di daerah Curug dieksekusi oleh tersangka S (24) dan I masuk daftar pengejaran (DPO). Lalu di daerah Pagedangan ditangkap 2 pelaku ANS (40) dan ASS (36). Dari belasan tersangka curanmor tersebut terdiri dari pelaku utama yang melakukan sekaligus penadah.
“Pengungkapan ini sebagai kumpulan kasus curanmor sejak satu bulan ke belakang. Dalam keterangan, mereka tak miliki pekerjaan yang tetap sehingga mencuri jadi sumber nafkah,” ucap Sarly.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 5 unit sepeda motor, sajam jenis golok dan senpi jenis soft gun yang dipakai untuk mengancam korban.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, 363 KUHP, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman Pasal 365 selama 15 tahun, 363 selama sembilan tahun, dan Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Gln/Red)


