INFOTANGERANG.CO.ID – Teka-teki penemuan jasad pria di pinggir jalan Kampung Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, akhirnya terkuak. Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Tigaraksa berhasil mengamankan terduga pelaku hanya dalam waktu dua hari setelah jasad ditemukan.
Terduga pelaku berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, ditangkap di kediamannya pada Senin (29/12/2025) menjelang tengah malam. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas tewasnya korban berinisial AA (19) yang jasadnya ditemukan pada Sabtu (27/12/2025).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim gabungan mendapatkan petunjuk kuat yang mengarah kepada keterlibatan AM.
“Berdasarkan serangkaian penyelidikan, kami menemukan petunjuk bahwa AM adalah orang yang diduga kuat melakukan perbuatan tersebut,” jelas Indra dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Sebelum diringkus di rumahnya, petugas sempat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Serang dan Lebak. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku sengaja menuju wilayah tersebut untuk membuang barang bukti guna menghilangkan jejak.
“Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” tambah Indra.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini murni merupakan tindak pidana pembunuhan dan bukan aksi pembegalan. Hal ini didasari fakta bahwa antara pelaku dan korban sudah saling mengenal satu sama lain. Adapun pemicu aksi nekat AM diduga kuat karena rasa sakit hati terhadap korban.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyisiran untuk mencari barang bukti yang sempat dibuang oleh pelaku, termasuk alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban serta barang-barang milik korban seperti ponsel dan sepeda motor. Detail kronologi dan pasal yang disangkakan akan disampaikan lebih lanjut dalam konferensi pers mendatang.
(AD/Rdk)



