Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro didampingi Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata saat menggelar pers rilis ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Wahyu Sri Bintoro mengatakan, Polsek Cikupa berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di sebuah kontrakan di Kadu Sabrang RT 03/02 Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Ya, berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari hasil tersebut, alhamdulillah kami berhasil mengamankan SR (23), S (31), AY (26), J (19) warga Lampung Timur terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor R2,” kata Wahyu di halaman kantor Polsek Cikupa, Kamis (2/9/2021).
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti dan sarana diamankan di Polsek Cikupa untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Rud/Red).


