KOTA TANGERANG – Polsek Jatiuwung menangkap 3 pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Ketiganya diamankan pada Kamis (17/2/2022) saat berada di kontrakan mereka di Kebon Pisang, Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Pelaku terdiri dari dua orang perempuan berinisial ER dan AW, dengan satu pelaku laki-laki berinisial AP.
AKP Kuswadi, Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung menduga pelaku memang menjadikan kegiatan mencuri motor ini sebagai pekerjaan.
“Menurut penyelidikan pelaku emang kerjaannya mencuri motor dan dijual kepada penadah (yang membeli motor),” kata AKP Kuswadi, Kanit Reskrim Jatiuwung kepada infotangerang.co.id di ruang kerjanya, Senin (21/2/2022).
Pencurian motor ini terjadi pada Rabu (16/2) sekitar pukul 04.30 WIB di Jatake, Kecamatan Jatiuwung.
Dalam aksinya pelaku memasuki gang-gang sambil melihat motor yang terpakir lalu dicuri dengan menggunakan kunci leter T.
“Pelaku sendiri mobile, masuk ke gang-gang yang berbeda dan mencuri motor yang terparkir disana menggunakan kunci leter T,” jelas Kuswadi.
Kuswadi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal melakukan patroli pada malam hari. Polisi mencurigai gerak-gerik ketiga pelaku tersebut hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
“Jadi pada saat Tim Opsnal sedang patroli ke perumahan warga, kami melihat dua orang perempuan melakukan gerak-gerik mencurigakan, sampai akhirnya kami buntuti dan kami bekuk di sela-sela rumah kontrakan dengan barang bukti tas kecil berisi kunci leter T,” ungkapnya.
Setalah membekuk pelaku, polisi menuju kontrakan mereka dan mendapati 3 kendaraan bermotor yang baru saja dicurinya.
Kuswadi juga mengungkap selain ketiga pelaku, Polsek Jatiuwung juga menangkap tiga penadah yang membeli motor hasil curian tersebut.
“Tidak hanya pelaku, kami juga menangkap 3 penadah yang membeli motor tersebut,” tuturnya.
“Ketiga pelaku pencurian terkena pasal 363 KUHP, sedangkan penadah terkena pasal 480 KUHP,” pungkas Kuswadi.
(Idh/Fan)


