Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement



Polsek Sepatan Luruskan Berita Keliru Soal PT Dainka “Sandera” 35 Karyawan Dengan Alasan Covid-19

Kabupaten Tangerang  

Kunjungan Kapolsek Sepatan dan Camat Sepatan ke PT Dainka.
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota dan Camat Sepatan Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan terkait pemberitaan dari salah satu media online di Tangerang yang di beri judul “PT Damai Indah Kacatipis (Dainka) Kabupaten Tangerang “sendera” 35 Karyawan Dengan Alasan Covid-19.”

Setelah dilakukan pendalaman ternyata berita tersebut tidak benar. “Sudah kami lakukan pengecekan langsung ke PT Dainka terkait pemberitaan online tersebut, kami tegaskan bahwa berita itu tidak benar,” kata Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Mohammad Sugiyarto. Dijelaskan dalam keterangan pers tertulis melalui Humas Kabupaten Tangerang kepada infotangerang.co.id, Sabtu (13/06/20).

Lebih lanjut I Gusti Mohammad Sugiyarto menjelaskan, pengecekan atau peninjauan ke PT Dainka yang berlokasi di Kawasan Industri Akong Desa Karet Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang Banten, di hadiri langsung Kapolsek Sepatan, Camat Sepatan dan Anggota Polsek Sepatan, Kamis (11/6) pukul 10.00 Wib.

Berdasarkan fakta di lapangan, pihak perusahaan memberikan penjelasan dengan adanya pandemi covid-19 perusahaan mengambil kebijakan merumahkan karyawan sebanyak 147 orang dan tetap memberikan gaji 80% dari gaji yang diterima.

Baca juga:  Mahasiswa Kembali Demo, Massa Bakar Ban Depan Puspem Kota Tangerang

Namun demikian, untuk menjaga perawatan mesin, gudang dan kebersihan serta administrasi, perusahaan memerlukan 37 karyawan dengan catatan mau membuat pernyataan tidak keluar area pabrik atau berada di lingkungan pabrik dengan fasilitas yang telah disediakan.

Fasilitas yang disediakan di antaranya memberikan gaji untuk satu hari selama 8 Jam dengan hitungan gaji 12 Jam, di fasilitasi tempat tinggal berupa mes layak huni, kebutuhan makan selama 1×24 jam di tanggung oleh perusahaan, bisa dikunjungi keluarga pada hari minggu dengan mengutamakan protokol kesehatan covid 19, dan karyawan dibebaskan pada saat sore hari untuk melakukan aktivitas olahraga dan kesenian. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga karyawan tidak tertular virus covid-19 dari luar area pabrik.

“Karyawan yang berminat untuk bekerja membuat pernyataan, setiap akhir pekan bisa dikunjungi oleh keluarganya dengan setandar protokol kesehatan,” jelas pihak perusahaan kepada Kapolsek Sepatan dan tamu lainnya.

Baca juga:  Aipda Adhas Tety Dapat Tiket Gratis Umroh

Bahkan lebih lanjut pihak Polsek Sepatan melakukan kroscek atas keterangan manajemen perusahaan tersebut kepada 7 Karyawan yang dipilih secara acak, dari 7 karyawan tersebut memberikan keterangan bahwa tidak merasa di sekap oleh perusahaan. Karyawan bisa beraktifitas olahraga, bertemu keluarga pada saat hari minggu, bisa berkomunikasi menggunakan handphone, dan karyawan merasa cukup senang dengan gaji yang cukup besar.

“Dengan adanya pemberitaan online ini pihak karyawan tidak menerima di karenakan merasa tidak adanya penyekapan dan hak karyawan pun dipenuhi oleh perusahaan,” jelas I Gusti Mohammad Sugiyarto.

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement