INFOTANGERANG.CO.ID – Polsek Kronjo Polresta Tangerang berhasil menyelesaikan kasus dugaan percobaan tindak pidana pencurian di sebuah gerai ritel di wilayah Kecamatan Kronjo melalui jalur problem solving atau penyelesaian masalah, Minggu (7/12/2025).
Kegiatan mediasi yang mengedepankan keadilan restoratif ini berlangsung di Ruang Reskrim Polsek Kronjo mulai pukul 16.00 WIB. Pertemuan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kronjo IPDA Ricky S. Sitohang, S.H., didampingi personel Reskrim, serta dihadiri perwakilan pihak pelapor dan keluarga terlapor.
Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., menjelaskan bahwa proses mediasi dilakukan sebagai bentuk penyelesaian masalah yang mengedepankan musyawarah dan mufakat, sesuai dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Hasil dari kegiatan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak terlapor bersedia mengganti kerugian yang dialami pelapor, serta kedua pihak sepakat menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Kapolsek.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Kronjo menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan langkah humanis dan profesional dalam penanganan setiap permasalahan hukum di tengah masyarakat.
(AD/Rdk)



