Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


PWI Pusat Terbitkan Edaran Larangan Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

Dijelaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Jumat (12/12/2025), khusus SE PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor: 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 untuk menegaskan agar semua pengurus PWI Kabupaten/Kota, PWI Provinsi dan PWI Pusat agar mematuhi ketentuan Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2, yang intinya larangan rangkap jabatan di struktur PWI.

DKI Jakarta  

Editor: Ardiansyah

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat Zulmansyah Sekedang. (Dok. PWI)
Advertisement

Diskresi perpanjangan masa berlaku KTA PWI biasa ini dibuka PWI Pusat sejak sekarang sampai Februari 2026 akan datang. Bila kesempatan ini tidak dimanfaatkan, maka KTA biasa yang sudah mati, tidak dapat diperpanjang kembali dan status anggota kembali mengulang muda setelah mengikuti OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian).

Terakhir SE PWI tentang Donasi Kemanusiaan adalah wujud perhatian dan kepedulian PWI Pusat menyikapi bencana banjir Sumatera yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Baca juga:  Presiden Jokowi Terima Kedatangan Pengurus PWI Pusat di Istana Merdeka

PWI Pusat melalui PWI Peduli telah membuka donasi kemanusian melalui Rekening BRI KCP Lemhanas dengan Nomor Rekening: 059601000155307 atas nama PWI dan mengimbau semua anggota PWI se-Indonesia untuk berpartisipasi memberikan donasi.

Baca juga:  Sidak di 12 Daerah, Dirjen Dukcapil Tegur Kadis Dukcapil yang Lambat

“Donasi yang terkumpul tersebut nantinya akan disalurkan ke lokasi bencana setelah kondisi darurat selesai. Mari kita semua anggota PWI bersama-sama berdonasi untuk membantu dan meringankan saudara-saudara kita yang terkena bencana banjir Sumatera,” jelas Zulmansyah.

(Ard/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement