TANGERANG SELATAN – Sebuah bangunan di Jalan Alam Sutera Cluster Pelangi 2/7 Kelurahan Paku Alam, Serpong Utara, Tangerang Selatan, diduga tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG bernomor SK-PBG-367402-23122021-001 tanggal 23-12-2021 tercatat atas nama Weng Wen Qiang dengan izin rumah tinggal.

Warga sekitar yang bersebelahan dengan bangunan rumah tersebut mengeluh karena rumah mereka mengalami kerusakan. Penyebabnya menurut warga karena rumah milik Weng Wen Qiang dibangun terlalu menempel dengan rumah warga lainnya.

”Ya sebelah rumah tinggal saya ada kegiatan pembangunan yang sedang dilakukan. Padahal kalau dilihat dari bangunan itu tidak sesuai dengan izin,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

Dirinya menyebut sudah bersurat ke pihak Estate Management Alam Sutera, DPMPTSP Tangsel hingga ke Ketua RW setempat. Namun kata warga, belum ada respon dari pihak terkait tersebut.

“Seharusnya pihak terkait dan Satpol PP Tangsel segera tindak bangunan itu dan disegel lah. Karena kegiatan bangunan itu tidak sesuai dengan izin dan sangat mengganggu kami,” lanjutnya.

Sementara itu, Penyidik PPNS Satpol PP Tangsel Mukhsin Alfahri mengatakan, apabila bangunan tersebut berubah fungsi, maka akan dilakukan penindakan.

“Kami yang akan menindak, tapi kalau kegiatan bangunan itu kena dampak warga yang berdekatan, lapor aja ke pihak kepolisian karena itu sudah termasuk pengerusakan,” tuturnya.

(Gln/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *