KOTA SERANG – Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku mulai Sabtu 18 April 2020 pukul 00.01 WIB mendatang.
“Teng malam Sabtu kita sudah nyatakan bahwa PSBB di Tangerang Raya berlangsung,” ujar Gubernur Banten Wahidin Halim di rumah dinasnya Kota Serang, Senin (13/4/2020) melansir Detik.com.
Pihaknya sedang menyiapkan Pergub PSBB. “Draf sudah ada, paling tidak kita juga mereferensi ke Pergub Jakarta dan Jabar. Karena Jabodetabek dan Jabar kultur dan masyarakat nggak bisa dipisahkan dan mobilisasi aktivitasnya yang jelas sama dengan Jakarta,” ungkapnya.
Dari hasil rapat koordinasi dengan forum pimpinan daerah, polisi dan TNI termasuk kejaksaan, Wahidin mengatakan PSBB di Tangerang Raya harus lebih efektif dibandingkan PSBB di Jakarta. Karena ada laporan bahwa PSBB di wilayah tersebut masih ada warga yang berkerumun dan tidak memakai masker.
“Dan tidak melakukan social distancing, di stasiun penuh, di halte penuh dan di beberapa lokasi,” katanya.
Menurutnya, sebelum pelaksanaan PSBB harus terbangun kesadaran dari warga Tangerang Raya. Dalam Pergub Banten, nanti akan dibuat skema apakah perlu ada sanksi bagi yang melakukan pelanggaran selama PSBB. Termasuk aturan turunan SK Bupati dan Wali Kota. (Red)


