Sachrudin juga mengatakan pusat perbelanjaan dan jasa belum mengetahui kapan akan dibuka. “Belum ada dan belum tahu kapan, karena masih harus menunggu pembahasan lebih lanjut,” ujar Sachrudin.
Diketahui, pembahasan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha. (Fan/red)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



