“BP2L tidak ingin menduga-duga kalau selama ini benar yang dikatakan oleh sebagian orang bahwa Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Rawa Kucing merupakan “Intan Mutiara” yang terpendam, akan tetapi dijadikan bancakan oleh beberapa oknum yang mengambil keuntungan tanpa melihat umur dari TPSA itu sendiri,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang membantah bahwa truk sampah milik swasta tersebut bukan dari luar, melainkan dari Kota Tangerang. Hal tersebut dikatakan Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan hidup, Yudi Pradana, Senin (19/4/2021).
Yudi menjelaskan, tidak ada kerjasama kontrak atau pengikat antara DLH dengan pihak swasta. Itu di lakukan lantaran telah tertuang dalam Perda, ketika pihak swasta akan masuk ke TPSA rawa kucing wajib membayar retribusi. (Rud/Red)
Source: KJK.


