INFOTANGERANG.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menggelar operasi penertiban guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Operasi kali ini menyasar sejumlah tempat penginapan di wilayah Kecamatan Tangerang, Karawaci, dan Batuceper.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan secara konsisten untuk memberantas praktik pelacuran yang melanggar norma sosial dan meresahkan masyarakat.
“Kami didampingi jajaran kepolisian dan TNI kembali menggelar operasi penindakan,” ujar Irman pada Rabu (29/10/25).
Dalam operasi gabungan tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan enam pasangan yang kedapatan berada dalam satu kamar penginapan dan terkonfirmasi bukan merupakan pasangan suami istri.
Irman menegaskan bahwa sanksi tegas langsung diberikan kepada para pelanggar.
“Selama operasi berjalan, kami berhasil mengamankan enam pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam satu kamar. Selanjutnya sudah diberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar lainnya,” tegas Irman.
Sanksi tersebut berupa teguran dan pembinaan intensif yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memastikan para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya.
Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang terindikasi melanggar Perda. Irman memastikan operasi penegakan peraturan akan terus dilakukan secara rutin dan berkala sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kota Tangerang.
(AD/Rdk)



