TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama Satpol PP menggerebek sebuah distributor miras di Jalan Puspiptek, Babakan, Kecamatan Setu, Selasa (1/3/2022).
Sebanyak 6.420 botol atau 535 karton miras dengan beragam jenis merek diamankan Satpol PP berikut pemilik gudang berinisial AF.
Plt Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah menjelaskan kronologi berawal dari kecurigaan adanya sebuah Toko Jamu Tradisional yang menjual minuman keras dengan bebas tanpa izin resmi. Ia mengungkapkan, aktivitas tersebut melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Jadi kejadian tertangkap tangan saat petugas Tim Tibum Satpol PP sedang bertugas di lokasi, dan mendapati sebuah Gudang yang disinyalir tempat penyimpanan minuman keras,” kata Mursinah kepada infotangerang.co.id, Rabu (2/3/2022).
Pada saat itu petugas Satpol PP mendapati dua unit mobil yang datang dan akan menurunkan ratusan karton berisi miras di lokasi tersebut. Kemudian petugas Satpol PP segera menghubungi Tim Gakunda (Tim Gagak Hitam) untuk langsung ke TKP dan melakukan penggerebekan dan penyelidikan lebih lanjut.



