Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menjelaskan, adapun jenis minuman keras yang berhasil diamankan di antaranya anggur merah dengan kadar alkohol 14,7 persen berukuran 620 ml sebanyak 200 karton, anggur merah dengan kadar alkohol 19,7 persen berukuran 620 ml sebanyak 100 karton, anggur ginseng besar dengan kadar alkohol 17,5 persen berukuran 620 ml sebanyak 200 karton, whitepop dengan kadar alkohol 14,7 persen berukuran 620 ml sebanyak 10 karton, anggur kolesom dengan kadar alkohol 17,5 persen sebanyak 20 karton, dan arak obat besar dengan kadar alkohol 19,7 persen sebanyak 5 karton.

“Jadi jumlah keseluruhannya adalah 535 karton atau sebanyak 6.420 botol minuman keras yang disita,” ungkapnya.

Wakil Benyamin Davnie itu juga mengapresiasi kinerja Satpol PP yang berhasil membongkar bisnis minuman keras, sekaligus bentuk prestasi pada HUT Satpol PP ke-72.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satpol PP Tangsel merupakan upaya Pemerintah Kota dalam menegakkan peraturan yang melarang penjualan minuman keras dalam bentuk apapun.

Pilar berharap untuk kedepannya gudang-gudang yang dijadikan penyimpanan minuman keras di Kota Tangsel dapat dimusnahkan.

“Harapan kedepannya gudang-gudang penyimpanan miras ini bisa dimusnahkan di Kota Tangsel,” pungkasnya.

(Idh/Fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *