TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama Satpol PP menggerebek sebuah distributor miras di Jalan Puspiptek, Babakan, Kecamatan Setu, Selasa (1/3/2022).

Sebanyak 6.420 botol atau 535 karton miras dengan beragam jenis merek diamankan Satpol PP berikut pemilik gudang berinisial AF.

Plt Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah menjelaskan kronologi berawal dari kecurigaan adanya sebuah Toko Jamu Tradisional yang menjual minuman keras dengan bebas tanpa izin resmi. Ia mengungkapkan, aktivitas tersebut melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Jadi kejadian tertangkap tangan saat petugas Tim Tibum Satpol PP sedang bertugas di lokasi, dan mendapati sebuah Gudang yang disinyalir tempat penyimpanan minuman keras,” kata Mursinah kepada infotangerang.co.id, Rabu (2/3/2022).

Pada saat itu petugas Satpol PP mendapati dua unit mobil yang datang dan akan menurunkan ratusan karton berisi miras di lokasi tersebut. Kemudian petugas Satpol PP segera menghubungi Tim Gakunda (Tim Gagak Hitam) untuk langsung ke TKP dan melakukan penggerebekan dan penyelidikan lebih lanjut.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menjelaskan, adapun jenis minuman keras yang berhasil diamankan di antaranya anggur merah dengan kadar alkohol 14,7 persen berukuran 620 ml sebanyak 200 karton, anggur merah dengan kadar alkohol 19,7 persen berukuran 620 ml sebanyak 100 karton, anggur ginseng besar dengan kadar alkohol 17,5 persen berukuran 620 ml sebanyak 200 karton, whitepop dengan kadar alkohol 14,7 persen berukuran 620 ml sebanyak 10 karton, anggur kolesom dengan kadar alkohol 17,5 persen sebanyak 20 karton, dan arak obat besar dengan kadar alkohol 19,7 persen sebanyak 5 karton.

“Jadi jumlah keseluruhannya adalah 535 karton atau sebanyak 6.420 botol minuman keras yang disita,” ungkapnya.

Wakil Benyamin Davnie itu juga mengapresiasi kinerja Satpol PP yang berhasil membongkar bisnis minuman keras, sekaligus bentuk prestasi pada HUT Satpol PP ke-72.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satpol PP Tangsel merupakan upaya Pemerintah Kota dalam menegakkan peraturan yang melarang penjualan minuman keras dalam bentuk apapun.

Pilar berharap untuk kedepannya gudang-gudang yang dijadikan penyimpanan minuman keras di Kota Tangsel dapat dimusnahkan.

“Harapan kedepannya gudang-gudang penyimpanan miras ini bisa dimusnahkan di Kota Tangsel,” pungkasnya.

(Idh/Fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *