Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Sembunyikan Ganja di Bawah Kasur, MJ Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang

Hukum & Kriminal  

Pelaku inisial MJ (30) beserta barang bukti berupa ganja diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang. (dok. Polresta Tangerang)
Advertisement

“Kemudian narkotika jenis ganja itu disembunyikan tersangka di bawah kasur tempat tidurnya,” tutur Wahyu.

Selain barang bukti narkotika jenis ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni 1 unit telepon genggam milik tersangka. Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.

Baca juga:  Tawuran Pelajar SMP di Tangerang, 3 Orang Luka Bacok, 6 Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya, tersangka MJ dijerat Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (Arf/Red)

Iklan Ads

Baca juga:  Dua Pria Ditangkap Polisi di Tangerang, Jual Ratusan Obat Keras Ilegal Modus COD
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement