“Kemudian narkotika jenis ganja itu disembunyikan tersangka di bawah kasur tempat tidurnya,” tutur Wahyu.
Selain barang bukti narkotika jenis ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni 1 unit telepon genggam milik tersangka. Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.
Akibat perbuatannya, tersangka MJ dijerat Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (Arf/Red)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



