KABUPATEN TANGERANG – Aksi pencurian hewan ternak di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang berhasil terungkap. Pelakunya inisial S (46), warga Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk.

Kanit reskrim Polsek mauk Polresta Tangerang, Ipda I Nyoman Nariana, mengatakan berawal ketika korban Asnawi (34) terbangun sempat mendengar suara kambing di kandangnya, setelah dihampiri ternyata 7 ekor kambingnya telah hilang.

“Korban menghampiri kandang kambing miliknya dengan membawa lampu senter, ternyata 7 ekor kambing miliknya sudah dicuri dan ada bercak darah di dalam kandang,” jelasnya kepada infotangerang.co.id, Jumat (18/9/2020).

Mengetahui hal itu, korban langsung memberitahukan kepada warga dan melaporkannya ke Polsek Mauk.

Setelah mendapat laporan, unit reskrim Polsek Mauk dipimpin Kanit reskrim Ipda I Nyoman Nariana langsung menuju TKP dibantu warga dan berhasil mengamankan pelaku yang hendak membawa kabur kambing hasil curian.

“Pelaku berhasil diamankan pada Kamis 17 September 2020 sekitar pukul 3.00 WIB pagi dini hari yang saat itu sempat dihakimi massa di desa Kemiri, Kecamatan Kemiri,” ujar I Nyoman.

Kini pelaku berikut barang bukti 7 ekor kambing yang dalam kondisi sudah disembelih diamankan di Mapolsek Mauk.

Polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang melarikan diri, dan masih dalam pengejaran. I Nyoman menegaskan, pihaknya tidak akan main-main terhadap pelaku kejahatan yang dilakukan dan tak segan-segan untuk menindak tegas para pelakunya.

“Tidak main-main akan ditindak tegas para pelaku sepesialis pencuri ternak di wilayah hukum Polsek Mauk,” ujar I Nyoman.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, 7 ekor kambing dalam keadaan mati, 1 buah pisau cutter warna merah, dan 2 buah potongan bambu berukuran sekitar 2 meter.

Polisi kini mengamankan pelaku berserta barang bukti ke Polsek Mauk untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Korban mengalami kerugian sekitar 6 juta rupiah. (Dhi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *