Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement


Surat Edaran Dewan Pers: Kewajiban Perusahaan, Larangan Bagi Wartawan Untuk Meminta THR

Dewan Pers mengapresiasi perusahaan pers yang telah memenuhi ketentuan tersebut sebagai perusahaan pers yang berkomitmen memenuhi hak atas kesejahteraan wartawan dan karyawan.

Organisasi Profesi  

Editor: Redaksi

Illustrasi surat edaran. (Foto: Rina Airin Kusa R.H/infotangerang.co.id)
Advertisement

JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran yang berisi tentang kewajiban perusahaan pers memenuhi tunjangan hari raya atau THR bagi wartawan serta larangan meminta-minta THR atau bentuk lainnya kesiapapun.

Dewan Pers mengapresiasi perusahaan pers yang telah memenuhi ketentuan tersebut sebagai perusahaan pers yang berkomitmen memenuhi hak atas kesejahteraan wartawan dan karyawan.

Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, perusahaan pers wajib memberi upah pada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi paling sedikit 13 kali setahun.

Baca juga:  Hoaks or Not: Ramuan Campuran Daun Pepaya dan Jahe adalah Obat Covid-19 Varian Omicron

“Pemenuhan atas kesejahteraan bagi wartawan merupakan faktor mendukung wartawan bekerja secara profesional, disisi lain karya perusahaan pers yang profesional memenuhi kewajibannya untuk mensejahterakan wartawan dan karyawan, di setiap hari raya keagamaan momen bagi wartawan pemberian THR,” dikutip infotangerang.co.id dari Surat Edaran Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019, ditandatangani Ketua Dewan Pers DR Ninik Rahayu pada 4 April 2023.

Baca juga:  TRUTH Desak Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo Terbuka Soal Dana BPO

Related posts:

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement