Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Surat Edaran Dewan Pers: Kewajiban Perusahaan, Larangan Bagi Wartawan Untuk Meminta THR

Dewan Pers mengapresiasi perusahaan pers yang telah memenuhi ketentuan tersebut sebagai perusahaan pers yang berkomitmen memenuhi hak atas kesejahteraan wartawan dan karyawan.

Organisasi Profesi  

Editor: Redaksi

Illustrasi surat edaran. (Foto: Rina Airin Kusa R.H/infotangerang.co.id)
Advertisement

JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran yang berisi tentang kewajiban perusahaan pers memenuhi tunjangan hari raya atau THR bagi wartawan serta larangan meminta-minta THR atau bentuk lainnya kesiapapun.

Dewan Pers mengapresiasi perusahaan pers yang telah memenuhi ketentuan tersebut sebagai perusahaan pers yang berkomitmen memenuhi hak atas kesejahteraan wartawan dan karyawan.

Baca juga:  Pokja Wartawan Gelar Tasyakuran: HUT Pokja WHTR ke-23 dan HPN 2023

Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, perusahaan pers wajib memberi upah pada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi paling sedikit 13 kali setahun.

“Pemenuhan atas kesejahteraan bagi wartawan merupakan faktor mendukung wartawan bekerja secara profesional, disisi lain karya perusahaan pers yang profesional memenuhi kewajibannya untuk mensejahterakan wartawan dan karyawan, di setiap hari raya keagamaan momen bagi wartawan pemberian THR,” dikutip infotangerang.co.id dari Surat Edaran Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019, ditandatangani Ketua Dewan Pers DR Ninik Rahayu pada 4 April 2023.

Iklan Ads

Baca juga:  Ini Ide Kadiv Propam Bikin Ngeri Oknum Anggota Polri Melanggar
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement