Surat Edaran Dewan Pers tentang kewajiban perusahaan pers memenuhi Tunjangan Hari Raya bagi wartawan serta larangan meminta-minta (THR) atau bentuk lainnya kesiapapun. (Foto: kollase)

Dewan Pers menyebut, menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia, setiap tahun Dewan Pers mewaspadai adanya permintaan (THR) atau bentuk lainnya, seperti barang, sumbangan, atau bingkisan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers maupun wartawan dan organisasi wartawan.

Oleh karena itu, Dewan Pers menegaskan, setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel. Perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum wartawan merayakan hari raya keagamaan. Perusahaan pers tidak diperkenankan mengganti pemberian THR menjadi bentuk barang bingkisan, atau lainnya (THR) harus diberikan dalam bentuk uang.

Follow Video INFO TANGERANG dan Berita infotangerang.co.id di Google News

(Rdk)

ONNI House Cafe, tempat nongkrong di Jakarta:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *