JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran yang berisi tentang kewajiban perusahaan pers memenuhi tunjangan hari raya atau THR bagi wartawan serta larangan meminta-minta THR atau bentuk lainnya kesiapapun.

Dewan Pers mengapresiasi perusahaan pers yang telah memenuhi ketentuan tersebut sebagai perusahaan pers yang berkomitmen memenuhi hak atas kesejahteraan wartawan dan karyawan.

Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, perusahaan pers wajib memberi upah pada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi paling sedikit 13 kali setahun.

“Pemenuhan atas kesejahteraan bagi wartawan merupakan faktor mendukung wartawan bekerja secara profesional, disisi lain karya perusahaan pers yang profesional memenuhi kewajibannya untuk mensejahterakan wartawan dan karyawan, di setiap hari raya keagamaan momen bagi wartawan pemberian THR,” dikutip infotangerang.co.id dari Surat Edaran Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019, ditandatangani Ketua Dewan Pers DR Ninik Rahayu pada 4 April 2023.

Surat Edaran Dewan Pers tentang kewajiban perusahaan pers memenuhi Tunjangan Hari Raya bagi wartawan serta larangan meminta-minta (THR) atau bentuk lainnya kesiapapun. (Foto: kollase)

Dewan Pers menyebut, menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia, setiap tahun Dewan Pers mewaspadai adanya permintaan (THR) atau bentuk lainnya, seperti barang, sumbangan, atau bingkisan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers maupun wartawan dan organisasi wartawan.

Oleh karena itu, Dewan Pers menegaskan, setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel. Perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum wartawan merayakan hari raya keagamaan. Perusahaan pers tidak diperkenankan mengganti pemberian THR menjadi bentuk barang bingkisan, atau lainnya (THR) harus diberikan dalam bentuk uang.

Follow Video INFO TANGERANG dan Berita infotangerang.co.id di Google News

(Rdk)

ONNI House Cafe, tempat nongkrong di Jakarta:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *