KABUPATEN TANGERANG – Aktivitas tambang galian tanah (Galian C) yang berada di Jalan Diklat Pemda Sukabakti, Kecamatan Curug, diduga belum mengantongi izin dari instansi yang berwenang.
Pantauan di lokasi, Rabu (24/8/2022) tampak ada belasan mobil truk pengangkut tanah keluar masuk ke sebuah lahan kosong pada siang hari.
Dari informasi yang didapat, lokasi tersebut menjadi lahan penambangan galian tanah milik Lippo Karawaci.
“Ia ini galian tanah sudah beroperasi selama tiga bulan. Saya tau ini milik Lippo Karawaci,” kata salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Dia mengungkapkan, penambangan tanah milik Lippo Karawaci itu beraktivitas setiap hari. Setiap mobil truk bisa mengangkut tanah sebanyak enam kali dalam satu hari.
“Mobil truk tambang itu bisa mengangkut enam rit setiap harinya dan beroperasi di siang hari,” ujarnya.




