Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tangerang Resmi PSBB, Lalu Apa Itu PSBB Serta Sanksi nya Untuk Yang Melanggar

Tangerang Raya  

ilustrasi PSBB tangerang Raya
Advertisement

TANGERANG – Tangerang Raya saat ini telah disetujui menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), lalu Apa Itu PSBB?

PSBB merupakan Suatu pembatasan ativitas masyarakat yang bertujuan untuk menekan angka penyebaran Virus Covid-19 yang dapat menyebar dengan cepat melalui keramaian serta kontak langsung bersama orang lain.

Saat PSBB diterapkan ada beberapa larangan untuk kamu beraktivitas seperti biasa, mulai dari Sekolah, Pekerjaan, kegiatan keagamaan serta kegiatan lainnya.

Berikut daftar jenis kegiatan yang terdampak PSBB yang dikutip melalui cashbac.com :

  1. Kegiatan Belajar Mengajar
    Seluruh Sekolah Dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Ganti dengan dirumah dengan menggunakan media yang paling efektif seperti media internet. Pengecualian berlaku untuk proses belajar mengajar yang berhubungan dengan kesehatan.
  2. Kegiatan Bekerja di Kantor
    Perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan karyawannya dengan jumlah yang normal atau jumlah karyawan yang masuk kantor sangat dibatasi. Ganti dengan sistem bekerja dari rumah (work from home). Pengecualian berlaku untuk perusahaan atau instansi tertentu seperti pelayanan publik, perusahaan logistik & transportasi yang berhubungan dengan barang kebutuhan pokok atau barang penting.
  3. Kegiatan Keagamaan
    Semua tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum. Ganti dengan beribadah dirumah masing-masing
  4. Kegiatan di Tempat Umum
    Tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka, kecuali tempat-tempat yang telah ditentukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti toko sembako atau bahan makanan, toko obat dan alat medis, pom bensin, hotel / tempat penginapan untuk menampung orang yang terdampak corona atau covid-19.
  5. Kegiatan Sosial Budaya
    Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan yang melibatkan orang banyak atau kerumunan seperti pertemuan/perkumpulan politik, acara olahraga, hiburan, dll
  6. Kegiatan Transportasi
    Moda transportasi umum yang mengangkut penumpang sangat dibatasi, dilarang mengangkut penumpang hingga penuh dan harus berjarak antara penumpang satau dengan yang lain. Untuk moda transportasi barang juga dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting yang telah ditentukan.
  7. Kegiatan Lainnya
    Kegiatan lain yang dimaksud adalah kegiatan masyarakat terkait aspek pertahanan dan keamanan. Pengecualian berlaku untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.

Advertisement

Baca juga:  20 Pasien Corona meninggal Dunia, ini Kata Airin
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement