Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri.

Polresta Tangerang saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk ibu mertua korban yang berada di lokasi saat pertengkaran terjadi. Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Motif sementara adalah cekcok rumah tangga yang dipicu rencana korban untuk menikah lagi. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas penyidikan,” pungkas Kapolresta.

Saat ini, EM terancam dijerat dengan pasal pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

(AD/Tdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *