“Satu unit rumah dijual, satu mobil pajero, dan satu mobil yaris. Itu semua dijual dengan alibi oknum mantan pengacara tersebut bahwa Ridho Illahi ini akan terbebas dari jeratan hukum tindak pidana narkotika atau narkoba. Intinya akan direhabilitasi bukan diberikan hukuman. Itu yang dijanjikan para oknum tersebut,” tuturnya.
“Namun setelah rumah dijual, mobil dua unit dijual ternyata kasusnya Ridho Illahi tetap berlanjut dan dia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dua tahun penjara. Artinya yang dijanjikan para oknum tersebut omong kosong, jadi cuman iming-iming saja untuk mendapatkan uang dari Ridho Illahi dan keluarganya. Maka, kami selaku kuasa hukum yang baru bertugas mendampingi Ridho Illahi untuk melaporkan ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh oknum para pengacara yang lalu,” jelas Dedy Dj.
Sebagai informasi, artis FTV Ridho Illahi pada Sabtu (27/6/2020) ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur Jakarta Timur. Saat ini Ridho Illahi sedang menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba. (Dhi/Red)



