“Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang yang telah mendukung dan mengawal jalannya APBD TA. 2019, sehingga Pemkot Tangerang mendapatkan Anugerah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya dari BPK RI” sambungnya.
Disamping itu, terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Arief menjelaskan terdapat lima jenis retribusi yang dilakukan perubahan. Diantaranya retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan retribusi tera ulang.
“Dengan perubahan ini diharapkan lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jadi menciptakan pendapatan yang bersumber dari daerah sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemkot terus berupaya dalam penyediaan pangan yang cukup, mulai dari jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta melakukan perbaikan gizi masyarakat dengan pola konsumsi makanan yang seimbang dan bernutrisi. (Fan/Red).



