Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


TPA Cipeucang Longsor Mengakibatkan Bau Menyengat Hingga 7 Kilo Meter

Tangerang Selatan  

Advertisement

Ditambahkannya pula, pemberian kompensasi tersebut dalam bentuk relokasi, pemulihan lingkungan, biaya pengobatan kesehatan dan kompensasi dalam bentuk uang.

“Kalau yang terjadi hari ini adalah pencemaran udara, udara yang di hirup oleh masyarakat selama 2 minggu ini serta udara yang di hirup oleh masyarakat di sekitar Cipeucang selama bertahun tahun wajib di berikan kompensasi berupa uang,” kata Hj. Zulfa Sungki Setiawaty.

Baca juga:  Pengurus Karang Taruna Kelurahan Muncul Masa Bhakti 2021-2026 Resmi Dilantik

Ditegaskannya, janganlah penegakan Perda hanya untuk masyarakat saja, karena saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah lalai dalam penanganan Sampah sehingga berdampak negatif bagi masyarakat.

Baca juga:  16 Orang Gay Asal tangerang dan Jakarta digrebek Lagi Mandi Bareng

“Jangan menunggu masyarakat marah dan tidak percaya lagi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, segera lakukan kewajiban sesuai Perda dan Perwal yang ada,” tandas Hj. Zulfa Sungki Setiawaty. (Fan/red)

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement