Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Transformasi Layanan Kesehatan di Kabupaten Tangerang: Reaktivasi PBI UHC Cukup di Puskesmas

Kesehatan  

Layanan kesehatan
Ilustrasi - Seorang Ibu mengantar anaknya berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam peningkatan layanan kesehatan publik. Melalui sebuah surat pemberitahuan resmi dari Dinas Sosial, terjadi perubahan signifikan dalam mekanisme pelayanan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Universal Health Coverage (UHC).

Per 1 September 2025, semua proses pelayanan reaktivasi PBI APBD UHC kini sepenuhnya dialihkan ke Puskesmas-Puskesmas yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang pada 8 Agustus 2025.

Baca juga:  Atasi Bau Mulut Selama Berpuasa Dengan Cara Ini

Dengan pengalihan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Sosial untuk mengurus reaktivasi. Cukup mendatangi salah satu dari 44 Puskesmas di seluruh Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan. Tentu saja, kebijakan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mendekatkan akses layanan kesehatan kepada masyarakat, menjadikannya lebih efisien dan efektif.

Dinas Sosial Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak khawatir, karena perubahan ini bukan penonaktifan, melainkan optimalisasi layanan. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang berupaya penuh untuk memastikan setiap warganya mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

Baca juga:  Jangan Anggap Remeh Gigi Berlubang Bisa Picu Sakit Jantung? Ini Kata drg Astrid

Apa itu BPJS Kesehatan PBI APBD UHC?

BPJS Kesehatan PBI APBD UHC adalah sebuah program jaminan kesehatan yang dirancang untuk memastikan seluruh masyarakat di suatu daerah memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa terbebani biaya yang berat.

Untuk memahaminya, mari kita pecah istilah tersebut:

Penerima Bantuan Iuran (PBI): Ini adalah status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi individu atau keluarga yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah. Artinya, mereka tidak perlu membayar iuran BPJS setiap bulan.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement