Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): Iuran BPJS untuk peserta PBI ini bersumber dari anggaran pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat. Ini menandakan komitmen pemerintah daerah untuk menanggung biaya kesehatan warganya.
Jaminan Kesehatan Semesta (UHC – Universal Health Coverage): Ini adalah istilah yang lebih luas yang menggambarkan sebuah kondisi di mana sebagian besar, atau bahkan seluruh, penduduk suatu wilayah telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Secara singkat, BPJS Kesehatan PBI APBD UHC adalah program jaminan kesehatan di mana pemerintah daerah (melalui APBD) menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan yang memenuhi syarat, dengan tujuan mencapai cakupan kesehatan semesta atau UHC di daerah tersebut.
Keuntungan utama dari program ini adalah masyarakat yang terdaftar bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan (biasanya di kelas 3) tanpa harus menunggu atau mendaftar secara manual, selama mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
(AD/Rdk)



