Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak

Kriminal  

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku curanmor yang diamankan pihak kepolisian Polsek Benda.
Advertisement

Kapolsek Benda AKP Sriyono menambahkan, pelaku tidak beraksi sendiri. Berdasarkan hasil pengembangan, terdapat dua orang rekan pelaku yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu saudara IA dan R.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Baca juga:  Curi Motor di Cipondoh Makmur, Pelaku Terjatuh Saat Kabur dan Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan, penyidik tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Jualan Obat Daftar G Tanpa Izin, Seorang Pria di Pakuhaji Diamankan Polisi

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkir kendaraan operasional bernilai tinggi.

“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor ke call center kami di layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

(AD/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement