Kegiatan tersebut digadang-gadang menjadi tonggak awal keberlanjutan relokasi kabel udara menjadi kabel bawah tanah demi mewujudkan Kabupaten Tangerang bebas kabel melintang.

​Program pemindahan kabel bawah tanah ini sebetulnya merupakan bentuk penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. Regulasi tersebut mengatur ruang publik agar tertata rapi, aman, dan memprioritaskan estetika di wilayah.

​Namun, memasuki semester kedua tahun 2026, hasil dari seremonial tersebut dinilai belum menyentuh kawasan Teluknaga.

Warga berharap Pemkab Tangerang dan DBMSDA tidak hanya fokus pada seremoni di titik-titik tertentu saja, tetapi benar-benar merealisasikan penertiban dan pemindahan kabel secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak terkait segera turun ke lokasi untuk menertibkan kabel-kabel melintang di Teluknaga sebelum menelan korban jiwa.

(Ard/Rdk)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *