Kegiatan tersebut digadang-gadang menjadi tonggak awal keberlanjutan relokasi kabel udara menjadi kabel bawah tanah demi mewujudkan Kabupaten Tangerang bebas kabel melintang.
Program pemindahan kabel bawah tanah ini sebetulnya merupakan bentuk penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. Regulasi tersebut mengatur ruang publik agar tertata rapi, aman, dan memprioritaskan estetika di wilayah.
Namun, memasuki semester kedua tahun 2026, hasil dari seremonial tersebut dinilai belum menyentuh kawasan Teluknaga.
Warga berharap Pemkab Tangerang dan DBMSDA tidak hanya fokus pada seremoni di titik-titik tertentu saja, tetapi benar-benar merealisasikan penertiban dan pemindahan kabel secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak terkait segera turun ke lokasi untuk menertibkan kabel-kabel melintang di Teluknaga sebelum menelan korban jiwa.
(Ard/Rdk)



