INFOTANGERANG.CO.ID – Jajaran Polsek Kalideres membekuk dua orang pengedar obat keras ilegal yang beroperasi di balik sebuah warung sembako. Lokasinya berada di Jalan Gagak, RT 07/RW 08, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, penangkapan bermula dari keresahan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat tanpa izin di kios tersebut. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026).
“Sebuah kios berkedok warung sembako di depan pintu perlintasan kereta api kami gerebek. Dua pelaku berinisial ZF (26) dan MA (22) berhasil ditangkap,” ujar Rihold saat dikonfirmasi, Minggu (3/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal. Seluruh barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah penting dalam menekan peredaran obat-obatan tanpa izin yang membahayakan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas keberanian warga yang telah melapor. Ini bukti bahwa kolaborasi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(AD/Rdk)



